Minyak Naik, Trump Batalkan Tarif Hormuz
Harga minyak menguat pada perdagangan Selasa (14/7) setelah Amerika Serikat kembali melancarkan serangan udara ke Iran dan memberlakukan blokade laut terhadap pelabuhan serta wilayah pesisir negara tersebut. Namun, kenaikan harga sedikit tertahan setelah Presiden Donald Trump membatalkan rencana pungutan 20% untuk kapal yang melintasi Selat Hormuz.
Minyak West Texas Intermediate naik 1,5% dan ditutup di level US$79,34 per barel. Sementara itu, Brent sebagai acuan minyak internasional menguat 1,72% ke level US$84,73 per barel.
Militer AS kembali menyerang Iran pada Selasa, sebelum secara resmi memberlakukan blokade terhadap pelabuhan dan kawasan pesisir Iran pada pukul 16.00 waktu New York. CENTCOM menyatakan langkah ini dilakukan di tengah meningkatnya ketegangan antara Washington dan Teheran di jalur energi strategis tersebut.
Di sisi lain, Trump menarik kembali tuntutannya agar kapal membayar biaya 20% dari nilai kargo untuk melintasi Selat Hormuz di bawah perlindungan militer AS. Sebagai gantinya, Trump mengatakan negara-negara Teluk akan berinvestasi di Amerika Serikat sebagai bentuk penggantian.
Keputusan itu muncul setelah industri pelayaran menolak keras rencana pungutan tersebut. International Maritime Organization, lembaga di bawah PBB, juga menyatakan bahwa pungutan wajib di selat internasional seperti Hormuz bertentangan dengan hukum internasional.
Dampaknya ke market, harga minyak masih berpotensi volatil karena blokade AS terhadap Iran tetap berjalan. Namun, pembatalan tarif 20% sedikit meredakan kekhawatiran biaya tambahan bagi pengiriman energi global. Jika serangan terus berlanjut dan arus kapal terganggu, minyak masih bisa bertahan tinggi, tetapi jika jalur Hormuz tetap lancar, sebagian premi risiko bisa mulai mereda.(yds)
Sumber: Newsmaker.id