Minyak Naik Usai AS Serang Iran
Harga minyak Brent menguat lebih dari 2% pada perdagangan Asia, Selasa (26/5), setelah militer Amerika Serikat melakukan serangan di Iran. Aksi tersebut membuat pasar kembali khawatir karena peluang tercapainya kesepakatan damai dan pembukaan kembali Selat Hormuz belum benar-benar jelas.
Brent naik sekitar US$1,98 atau 2,1% ke level US$98,12 per barel. Kenaikan ini terjadi setelah pada sesi sebelumnya harga sempat turun tajam sekitar 7% karena pasar berharap konflik bisa segera mereda. Sementara itu, minyak WTI berada di sekitar US$91,79 per barel, masih tertekan dibandingkan penutupan akhir pekan lalu.
Pelaku pasar menilai serangan AS di wilayah selatan Iran dan serangan Israel terhadap Hezbollah membuat risiko geopolitik kembali meningkat. Kondisi ini mendorong harga Brent naik dan memperlebar jarak harga dengan WTI. Ketidakpastian makin besar setelah Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengatakan proses negosiasi dengan Iran masih bisa memakan waktu beberapa hari.
Selat Hormuz masih menjadi perhatian utama pasar energi global. Sejak konflik berlangsung, Iran disebut telah membatasi sebagian besar aktivitas pelayaran non-Iran melalui jalur tersebut. Padahal, Selat Hormuz merupakan jalur penting bagi sekitar seperlima aliran minyak dan gas alam cair dunia.
Di sisi lain, Washington dan Teheran disebut telah membuat kemajuan dalam pembahasan nota kesepahaman untuk menghentikan perang sementara. Kesepakatan itu kabarnya akan memberi waktu 60 hari bagi kedua pihak untuk mencapai perjanjian final. Salah satu poin yang dibahas adalah kemungkinan pembersihan ranjau di Selat Hormuz agar kapal-kapal dari berbagai negara bisa kembali melintas dengan aman.
Meski ada tanda-tanda kemajuan, pasar belum sepenuhnya yakin kesepakatan akan berhasil. Presiden AS Donald Trump kembali menuntut Iran menyerahkan uranium yang telah diperkaya untuk dihancurkan. Hal ini membuat pelaku pasar tetap waspada, karena kesepakatan bisa saja gagal di tahap akhir dan kembali memicu lonjakan harga minyak.(asd)*
Source: Newsmaker.id