Trump Naikkan Tarif Kanada!
Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan memberlakukan tarif baru sebesar 50% terhadap sebagian produk asal Kanada. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas apa yang disebut Gedung Putih sebagai perlakuan diskriminatif Kanada terhadap mobil, alkohol, dan produk susu dari AS.
Trump melaporkan telah menandatangani tiga proklamasi untuk menerapkan tarif tersebut. Kebijakan ini menggunakan dasar hukum Section 338 dari Tariff Act of 1930, aturan lama yang memungkinkan AS mengenakan tarif hingga 50% terhadap impor dari negara tertentu.
Tarif baru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 19 Agustus. Kebijakan tersebut tetap berlaku meskipun barang yang dikenakan persyaratan tarif memenuhi perjanjian dagang Amerika Serikat, Meksiko, dan Kanada atau USMCA.
Meski begitu, tidak semua produk Kanada terkena tarif. Beberapa komoditas seperti energi, kalium, ikan, mineral penting, serta produk yang sudah masuk dalam aturan tarif Section 232 terjadi dari kebijakan baru ini.
Dampaknya, ketegangan dagang antara AS dan Kanada berpotensi meningkat. Perdana Menteri Kanada Mark Carney menyatakan negaranya siap memperkuat pembicaraan dengan Washington, setelah Ottawa menilai kebijakan sepihak AS ini dapat melanggar kesepakatan dagang yang sudah ada.(asd)*
Sumber : Newsmaker.id