AS Wajibkan Stablecoin Didukung 100% Dolar, Aturan Baru Resmi Berlaku!
Amerika Serikat telah mengesahkan undang-undang penting bernama GENIUS Act (Guiding and Establishing National Innovation for U.S. Stablecoins Act) pada pertengahan Juli 2025. RUU ini disetujui oleh DPR AS pada 17 Juli dan langsung ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Donald Trump pada 18 Juli 2025. Ini menjadi tonggak baru dalam regulasi aset digital, khususnya untuk stablecoin—jenis aset kripto yang nilainya dipatok ke dolar AS.
Isi utama dari GENIUS Act adalah mewajibkan semua stablecoin yang beredar di AS untuk didukung 100% oleh cadangan aset nyata seperti USD. Artinya, setiap stablecoin harus punya dana cadangan yang setara nilainya, tidak boleh hanya berbasis algoritma atau sistem kepercayaan. Selain itu, penerbit stablecoin wajib menjalani audit rutin dan membuka laporan keuangan secara transparan.
Tujuan undang-undang ini adalah menciptakan ekosistem stablecoin yang aman, stabil, dan terpercaya di mata publik dan lembaga keuangan. Dengan pengawasan yang ketat, pemerintah AS berharap stablecoin bisa digunakan secara luas, bahkan untuk transaksi sehari-hari seperti belanja di toko atau mengirim uang lintas negara. Hal ini juga membuka peluang bagi perusahaan besar seperti Amazon atau Mastercard untuk mulai menerima stablecoin sebagai alat pembayaran.
Dampaknya cukup besar bagi industri kripto global, karena AS dianggap sebagai pusat keuangan dunia. Banyak negara kini menjadikan langkah ini sebagai acuan untuk membuat regulasi serupa. Di sisi lain, proyek stablecoin yang tidak memiliki cadangan yang jelas berisiko dibatasi operasinya, atau bahkan dilarang beredar di pasar AS.(ayu)
Sumber: Newsmaker.id