Tarif 15% atau Perang Dagang?!
Amerika Serikat dan Uni Eropa semakin dekat untuk mencapai kesepakatan tarif perdagangan baru. Kedua pihak saat ini sedang merundingkan tarif dasar sebesar 15% untuk sebagian besar produk impor dari Eropa, mengikuti pola yang sebelumnya diterapkan antara AS dan Jepang. Tenggat waktu yang ditetapkan adalah 1 Agustus 2025, dan jika tidak ada kesepakatan hingga saat itu, pemerintah AS berencana menaikkan tarif menjadi 30% terhadap barang-barang utama seperti mobil dan produk farmasi dari Eropa.
Uni Eropa sendiri menangguhkan rencana pembalasan tarif hingga awal Agustus, dengan harapan tercapainya kesepakatan damai. Namun, jika pembicaraan gagal, UE telah menyiapkan paket retaliasi senilai €90–100 miliar. Produk-produk AS seperti bourbon, pesawat Boeing, dan kendaraan akan menjadi target utama balasan tarif tersebut. Selain itu, UE juga berencana menggunakan instrumen hukum khusus yang disebut Anti-Coercion Instrument untuk membatasi akses perusahaan-perusahaan AS ke sektor digital dan tender publik di Eropa.
Kesepakatan tarif 15% dinilai sebagai solusi kompromi yang memungkinkan kedua pihak menjaga stabilitas perdagangan tanpa harus memulai perang tarif besar-besaran. Beberapa produk seperti perangkat medis dan minuman beralkohol mungkin akan mendapatkan perlakuan khusus atau pengecualian dalam kesepakatan ini. Uni Eropa juga bersedia menurunkan tarif mereka secara timbal balik jika AS bersedia menetapkan tarif tetap di angka 15%.
Dengan waktu yang semakin sempit menjelang 1 Agustus, investor dan pelaku pasar global terus mencermati perkembangan ini. Keberhasilan kesepakatan akan menjadi sinyal positif bagi stabilitas ekonomi global, namun jika gagal, ketegangan dagang antara dua kekuatan ekonomi dunia ini bisa meningkat tajam dan memicu efek domino di berbagai sektor.(ayu)
Sumber: Newsmaker.id