AS Mau Pegang Keran Minyak Venezuela?
Harga minyak bergerak naik tipis ketika pasar mencerna langkah terbaru Amerika Serikat terkait Venezuela. WTI bertahan di area US$56/barel setelah sebelumnya sempat turun tajam, sementara Brent masih berada di bawah US$60/barel.
Kenaikan kecil ini terjadi karena trader menimbang rencana AS yang disebut ingin mengendalikan penjualan minyak Venezuela ke depan. Artinya, bukan cuma soal sanksi, tapi juga soal siapa yang “mengatur” aliran minyak Venezuela ke pasar.
Menteri Energi AS, Chris Wright, menyebut pemerintah AS akan memulai dengan menawarkan minyak yang sudah tersimpan (stored crude), lalu setelah itu berlanjut ke penjualan pasokan minyak Venezuela. Kementerian Energi AS juga menyatakan minyak tersebut sudah mulai dipasarkan.
Dari sisi Venezuela, perusahaan minyak negara PDVSA mengklaim sedang bernegosiasi dengan Washington agar penjualan minyak bisa berjalan lewat kerangka yang mirip dengan kerja sama Chevron—yang selama ini dikenal sebagai satu-satunya perusahaan minyak besar AS yang masih beroperasi di negara tersebut.
Di sisi politik, Presiden Donald Trump mendorong perusahaan-perusahaan AS untuk ikut membangun kembali industri energi Venezuela yang melemah setelah bertahun-tahun kurang perawatan dan investasi. Pemerintah AS juga mulai melakukan pelonggaran sanksi secara selektif sebagai bagian dari upaya itu.
Sementara itu, tekanan AS juga terlihat di laut: AS kembali menyita dua tanker yang terkait sanksi, termasuk kapal Bella 1 yang sempat lolos dan kemudian berupaya melindungi diri dengan registrasi bendera Rusia, sebelum akhirnya berhasil dicegat di Atlantik.
Inti Poin :
- Minyak naik tipis, pasar masih “wait and see” setelah sesi sebelumnya melemah.
- AS menyiapkan skema untuk mengatur/menentukan penjualan minyak Venezuela ke depan.
- Tahap awal: jual stored crude, lalu lanjut ke pasokan minyak Venezuela berikutnya.
- PDVSA mengaku sedang negosiasi mekanisme penjualan mirip skema Chevron.
- AS makin agresif menekan lewat jalur maritim dengan penyitaan tanker terkait sanksi.(asd)
Sumber: Newsmaker.id