Kasus Hukum Trump vs Lisa Cook: Mahkamah Agung Tunda Keputusan Hingga 2026
Sengketa hukum antara mantan Presiden Donald Trump dan Gubernur Federal Reserve Lisa Cook memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak permintaan Trump untuk segera memecat Cook. Dengan keputusan ini, Cook akan tetap menjabat setidaknya hingga Januari 2026, ketika sidang lisan dijadwalkan berlangsung.
Kasus bermula dari upaya Trump yang menuding Cook terlibat dalam dugaan mortgage fraud sebelum masa jabatannya di The Fed. Namun, pengadilan distrik dan pengadilan banding menilai upaya tersebut tidak memenuhi syarat hukum "for cause" yang diatur dalam Federal Reserve Act, karena tuduhan itu terjadi sebelum Cook duduk di kursinya. Putusan tersebut sementara menjaga independensi Federal Reserve dari campur tangan politik langsung.
Mahkamah Agung dalam keputusannya menyatakan bahwa tidak ada urgensi untuk segera menyingkirkan Cook, sehingga ia tetap dapat menghadiri dua pertemuan penting The Fed mendatang. Kehadirannya dipandang krusial, mengingat bank sentral tengah menghadapi tekanan terkait inflasi, prospek pemangkasan suku bunga, serta risiko fiskal dari potensi shutdown pemerintah AS.
Kasus ini bukan hanya menyangkut posisi Lisa Cook, melainkan juga menyentuh isu fundamental mengenai batas kekuasaan eksekutif terhadap lembaga independen. Jika Trump berhasil, hal ini bisa membuka jalan bagi presiden untuk mengendalikan bank sentral lebih jauh, sebuah preseden yang berpotensi mengguncang stabilitas pasar keuangan global. Sebaliknya, jika Mahkamah Agung menolak, independensi Fed akan semakin kokoh.
Sidang lisan di Mahkamah Agung dijadwalkan berlangsung pada Januari 2026, dan diperkirakan akan menjadi salah satu putusan paling bersejarah terkait relasi antara Gedung Putih dan Federal Reserve. Hingga saat itu, Lisa Cook dipastikan tetap berperan dalam menentukan arah kebijakan moneter Amerika Serikat.(mrv)
Sumber : Newsmaker.id