Pengadilan AS Blokir Sejumlah Tarif Trump
Pengadilan perdagangan AS memblokir sebagian besar tarif Presiden Donald Trump dalam putusannya pada Rabu (29/5) yang menyatakan presiden melampaui kewenangannya dengan mengenakan bea masuk pada impor dari mitra dagang AS.
Pengadilan Perdagangan Internasional mengatakan Konstitusi AS memberi Kongres kewenangan eksklusif untuk mengatur perdagangan dengan negara lain yang tidak dikesampingkan oleh kewenangan darurat presiden untuk melindungi ekonomi AS.
"Pengadilan tidak memutuskan kebijaksanaan atau kemungkinan efektivitas penggunaan tarif oleh Presiden sebagai daya ungkit," kata tiga hakim dalam keputusan untuk mengeluarkan putusan tetap atas perintah tarif menyeluruh yang dikeluarkan oleh Trump sejak Januari. "Penggunaan itu tidak diperbolehkan bukan karena tidak bijaksana atau tidak efektif, tetapi karena [hukum federal] tidak mengizinkannya."
Pasar keuangan menyambut baik putusan tersebut. Dolar AS menguat pasca perintah pengadilan, melonjak terhadap mata uang seperti euro, yen, dan franc Swiss khususnya. Kontrak berjangka Wall Street naik dan ekuitas di seluruh Asia juga melonjak.
Para hakim juga memerintahkan pemerintahan Trump untuk mengeluarkan perintah baru yang mencerminkan putusan permanen dalam waktu 10 hari. Pemerintahan Trump beberapa menit kemudian mengajukan pemberitahuan banding dan mempertanyakan kewenangan pengadilan.
Pengadilan membatalkan dengan segera semua perintah Trump tentang tarif sejak Januari yang berakar pada Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), sebuah undang-undang yang dimaksudkan untuk mengatasi ancaman "tidak biasa dan luar biasa" selama keadaan darurat nasional.
Pengadilan tidak diminta untuk membahas beberapa tarif khusus industri yang telah dikeluarkan Trump untuk mobil, baja, dan aluminium, dengan menggunakan undang-undang yang berbeda.
Keputusan Pengadilan Perdagangan Internasional yang berpusat di Manhattan, yang menangani perselisihan yang melibatkan perdagangan internasional dan hukum bea cukai, dapat diajukan banding ke Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Federal di Washington, D.C., dan akhirnya ke Mahkamah Agung AS.(yds)
Sumber: Reuters