Tarif Trump Berlaku, Perang Dagang Mengintai
Pemerintah AS mulai memberlakukan tarif baru pada Jumat (24/7) terhadap barang impor dari 60 negara. Kebijakan tersebut diklaim sebagai bagian dari upaya melawan penggunaan tenaga kerja paksa.
Negara yang belum memiliki aturan larangan terhadap produk hasil kerja paksa akan dikenakan tarif sebesar 12,5%. Sementara itu, negara yang sudah memiliki aturan tetapi dinilai tidak menegakkannya akan dikenakan tarif 10%.
Kebijakan tersebut secara langsung memengaruhi pembelian barang dari luar negeri oleh perusahaan dan konsumen Amerika Serikat. Biaya impor berpotensi meningkat seiring berlakunya pungutan baru tersebut.
Tarif ini juga menjadi bagian dari strategi Presiden Donald Trump untuk mengurangi ketergantungan Amerika Serikat terhadap produk impor.
Namun, sejumlah mitra dagang memberikan tanggapan negatif terhadap kebijakan tersebut. Beberapa negara bahkan mengancam akan memberlakukan tarif balasan terhadap barang asal Amerika Serikat.
Ketegangan perdagangan berpotensi meningkat apabila langkah balasan benar-benar diterapkan. Kondisi tersebut dapat menekan arus perdagangan global dan menambah ketidakpastian bagi pasar. (arl)
Sumber : Newsmaker.id