Tarif Global Trump Diblokir oleh Pengadilan Dagang AS
Tarif global Presiden Donald Trump dianggap ilegal dan diblokir oleh pengadilan dagang AS, yang merupakan pukulan telak bagi pilar agenda ekonomi Partai Republik.
Putusan tersebut kini dapat diajukan banding oleh pemerintahan Trump di pengadilan federal.
Sebuah panel yang terdiri dari tiga hakim di Pengadilan Dagang Internasional AS di Manhattan mengeluarkan putusan pada hari Rabu yang berpihak pada negara-negara bagian yang dipimpin Demokrat dan sekelompok usaha kecil yang berpendapat bahwa Trump telah secara keliru menerapkan undang-undang darurat untuk membenarkan pungutan tersebut.
Putusan tersebut merupakan salah satu kemunduran terbesar bagi Trump di pengadilan di tengah gelombang tuntutan hukum atas perintah eksekutif yang menguji batas-batas kekuasaan presiden. Yang lain menentang pemecatan massal pekerja federal oleh Trump, pembatasan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, dan upaya untuk memangkas pengeluaran federal yang telah disetujui oleh Kongres.
Pasar global berfluktuasi liar sejak Trump mengumumkan pungutan dalam perintah eksekutif yang luas pada tanggal 2 April. Sejak saat itu, triliunan dolar nilai pasar telah hilang dan kembali di tengah minggu-minggu penundaan, pembalikan, dan pengumuman tentang potensi kesepakatan perdagangan, khususnya dengan China.(alg)
Sumber: Bloomberg