Denda 40% Trump Bikin Negara Asia Bingung, Aturan Masih Belum Jelas
Presiden AS Donald Trump mengancam akan mengenakan tarif tambahan sebesar 40% pada produk yang dianggap "dikirim ulang" atau transshipment, yaitu barang yang dialihkan melalui negara lain untuk menghindari tarif tinggi AS — utamanya dari Tiongkok. Kebijakan ini diumumkan bersamaan dengan paket tarif global antara 10% hingga 41% yang diluncurkan Gedung Putih pada Kamis malam. Namun, hingga kini, aturan teknis tentang bagaimana pengenaan tarif transshipment itu diterapkan masih belum jelas.
Ketiadaan "aturan asal" yang rinci membuat negara-negara eksportir, terutama di Asia Tenggara, bingung. Negara-negara seperti Vietnam, Thailand, dan Indonesia, yang kini menjadi pusat alternatif manufaktur dari Tiongkok sejak perang dagang pertama Trump, berpotensi terdampak langsung. Thailand, misalnya, mendapatkan tarif 19% — setara dengan Indonesia dan Kamboja — tetapi belum mencapai kesepakatan final soal definisi konten lokal dengan AS.
AS menyatakan akan merilis daftar negara dan fasilitas yang dicurigai melakukan skema penghindaran tarif setiap enam bulan. Namun, banyak analis mempertanyakan efektivitas dan kejelasan implementasinya. Stephen Olson, mantan negosiator perdagangan AS, menilai langkah ini akan memperumit perundingan perdagangan dengan Tiongkok, karena Beijing kemungkinan besar menganggapnya sebagai bentuk tekanan baru.
Beijing sendiri merespons lewat media sosial resmi, menyuarakan kekhawatiran bahwa pembatasan ini bisa menurunkan minat investasi asing ke negara-negara seperti Vietnam. Hal ini dapat mengganggu tatanan rantai pasok industri di Asia, karena banyak produsen masih menggunakan komponen dari Tiongkok sebelum mengekspor ke AS melalui negara ketiga.
Meskipun ancaman tarif ini menciptakan tekanan geopolitik, beberapa analis memperkirakan dampaknya terhadap ekspor agregat Tiongkok akan terbatas. Alasannya, pengalihan rute dagang masih akan terus dilakukan, dan penegakan kebijakan transshipment yang efektif dinilai akan sangat sulit. Sampai aturan teknisnya benar-benar jelas, dunia usaha dan negara mitra dagang masih akan terus menunggu dan berspekulasi.(ayu)
Sumber: Newsmaker.id