• Sat, Jan 17, 2026|
  • JKT --:--
  • TKY --:--
  • HK --:--
  • NY --:--

Indonesia News Portal for Traders | Financial & Business Updates

6 December 2025 10:13  |

Trump Tantang Amandemen Ke-14, Mahkamah Agung Turun Tangan!

Mahkamah Agung Amerika Serikat resmi setuju meninjau legalitas langkah Presiden Donald Trump untuk membatasi birthright citizenship atau kewarganegaraan otomatis bagi anak yang lahir di wilayah AS. Kebijakan yang penuh kontroversi ini berpotensi mengubah interpretasi sebuah ketentuan penting dalam Konstitusi abad ke-19 yang selama ini dianggap final.

Keputusan itu diambil setelah Departemen Kehakiman mengajukan banding atas putusan pengadilan rendah yang sebelumnya membatalkan perintah eksekutif Trump. Perintah tersebut meminta lembaga-lembaga federal tidak mengakui kewarganegaraan anak yang lahir di AS jika kedua orang tuanya bukan warga negara atau pemegang green card.

Pengadilan sebelumnya menilai kebijakan Trump melanggar Amandemen ke-14 U.S. Constitution, yang secara historis menjamin kewarganegaraan bagi siapa pun yang lahir di tanah Amerika. Putusan itu muncul dalam gugatan class action yang diajukan oleh orang tua dan anak-anak yang status kewarganegaraannya terancam oleh kebijakan tersebut.

Mahkamah Agung diperkirakan akan menggelar sidang argumen pada masa persidangan tahun ini dan menjatuhkan putusan paling lambat akhir Juni. Namun hingga kini, belum ada tanggal resmi yang ditetapkan.

Kebijakan tersebut ditandatangani Trump pada 20 Januari, hari pertamanya kembali menjabat di periode keduanya. Pembatasan kewarganegaraan menjadi bagian dari rangkaian kebijakan keras yang kembali ia dorong untuk menekan imigrasi legal maupun ilegal. Isu imigrasi memang sudah lama menjadi salah satu aspek paling kontroversial dalam kepemimpinannya, memicu tuduhan diskriminasi ras dan agama dari berbagai kelompok.

Pemerintahan Trump berargumen bahwa Amandemen ke-14 tidak otomatis memberikan kewarganegaraan kepada anak-anak dari imigran ilegal maupun mereka yang berada di AS hanya sementara, seperti mahasiswa asing atau pemegang visa kerja.

“Kasus ini akan berdampak besar pada keamanan seluruh warga Amerika dan kesucian status kewarganegaraan AS. Pemerintahan Trump siap memaparkan argumennya mengenai birthright citizenship demi kepentingan rakyat Amerika,” ujar juru bicara Gedung Putih, Abigail Jackson.

Sebaliknya, pihak penggugat menegaskan bahwa mandat konstitusi tidak dapat diubah oleh eksekutif.

“Tidak ada presiden yang bisa mengutak-atik janji fundamental Amandemen ke-14 tentang kewarganegaraan,” tegas Cecillia Wang, Direktur Hukum Nasional ACLU yang mewakili para penggugat. “Kami berharap Mahkamah Agung akan menyelesaikan isu ini sekali untuk selamanya pada periode ini.”(mrv)

 

Sumber : Newsmaker.id

Related News

GLOBAL

Mahkamah Agung Brasil Tanggapi Keras Ancaman Tarif Trump Ter...

Mahkamah Agung Brasil merespons keras ancaman tarif yang dilontarkan oleh Presiden AS Donald Trump terkait penyelidikan hukum...

21 July 2025 08:22
GLOBAL

Iran Balas Serangan AS, Tapi Pilih Jalur Diplomasi?

Iran meluncurkan rudal ke Pangkalan Udara Al Udeid di Qatar pada Senin pagi sebagai balasan atas serangan udara Amerika Serik...

24 June 2025 07:49
GLOBAL

OPEC+ Meningkatkan Produksi, Namun Tanda Tanya Besar Masih A...

OPEC+ secara resmi menyelesaikan pemangkasan produksi minyak selama dua tahun dengan menyetujui peningkatan produksi final se...

4 August 2025 08:36
GLOBAL

Ancaman BRICS Belum Berakhir!

Presiden AS Donald Trump kembali mengancam akan mengenakan tarif 10% atas impor dari negara-negara anggota BRICS. Dalam komen...

21 July 2025 08:13
BIAS23.com NM23 Ai