Trump Tindak Brasil, Tarif 50% Mulai Berlaku
Presiden Trump menandatangani perintah eksekutif pada hari Rabu (30/7) untuk menaikkan tarif barang-barang Brasil menjadi 50%, Gedung Putih mengatakan dalam sebuah pernyataan. Tarif tersebut akan berlaku efektif dalam tujuh hari, kata seorang pejabat Gedung Putih.
Tarif tersebut akan diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional tahun 1977—undang-undang yang sama yang digunakan Trump untuk mengenakan apa yang disebut tarif timbal baliknya. Tarif tersebut menjadi subjek sidang pengadilan banding federal yang berisiko tinggi pada hari Kamis, setelah pengadilan yang lebih rendah memutuskan bahwa undang-undang tersebut tidak membenarkannya.
Dalam lembar fakta tentang perintah tersebut, Gedung Putih mengatakan tarif tersebut akan membahas kebijakan Brasil terhadap perusahaan teknologi AS, termasuk "kebijakan dan tindakan yang tidak biasa dan luar biasa yang merugikan perusahaan AS, hak kebebasan berbicara warga AS, kebijakan luar negeri AS, dan ekonomi AS."
Selain itu, perintah eksekutif tersebut menyatakan bahwa tindakan hukum Brasil terhadap mantan Presiden Jair Bolsonaro, sekutu Trump, "telah merusak supremasi hukum di Brasil."
Trump sebelumnya mengancam Brasil dengan tarif 50% atas perlakuannya terhadap Bolsonaro dan perusahaan teknologi AS, dan kantor Perwakilan Dagang AS telah membuka investigasi tarif terpisah terhadap kebijakan teknologi Brasil. (Arl)
Sumber: Wall Street Journal