Gugatan Lisa Cook vs Donald Trump: Pertarungan Panas Soal Indepedensi The Fed
Gubernur Federal Reserve, Lisa Cook, resmi menggugat Presiden Donald Trump di pengadilan federal setelah presiden berupaya mencopotnya dari jabatan. Gugatan ini menandai babak baru dalam ketegangan politik antara Gedung Putih dan bank sentral AS, dengan implikasi besar terhadap independensi kebijakan moneter.
Cook menegaskan dalam pengajuan gugatan bahwa Trump tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk memecatnya. Menurutnya, dugaan inkonsistensi dalam formulir hipotek yang digunakan sebagai alasan pemecatan sudah pernah dibahas saat proses konfirmasi pada 2022, sehingga tidak dapat dijadikan alasan baru. Cook juga menyoroti pelanggaran due process, karena Trump mengumumkan pencopotannya melalui media sosial tanpa memberi kesempatan baginya untuk membela diri.
Sidang awal kasus ini telah digelar di pengadilan federal Washington, namun belum menghasilkan keputusan. Hakim menilai perkara ini dapat menjadi preseden penting dalam menentukan sejauh mana presiden memiliki wewenang atas pejabat independen di lembaga seperti The Fed. Sementara itu, Dewan Gubernur Fed menegaskan tidak akan ikut campur dalam proses hukum dan akan menghormati keputusan pengadilan.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari kalangan akademisi. Lebih dari 450 ekonom ternama, termasuk sejumlah peraih Nobel, menandatangani surat terbuka mendukung Cook. Mereka menilai pencopotan tanpa alasan yang sah bukan hanya ancaman bagi individu, tetapi juga bagi kredibilitas The Fed dalam menjaga stabilitas moneter.
Di sisi lain, Trump dan pejabat Federal Housing Finance Agency, Bill Pulte, menuding Cook terlibat manipulasi data hipotek pada beberapa properti, meski hingga kini belum ada dakwaan pidana. Bahkan, Pulte telah mengajukan referral ke Departemen Kehakiman untuk membuka penyelidikan lebih lanjut.
Analis menilai, jika Trump berhasil mengganti Cook dengan sekutunya, keseimbangan di Dewan Gubernur Fed bisa berubah drastis. Hal ini dikhawatirkan memicu kebuntuan dalam pengambilan keputusan moneter, sekaligus membuka jalan bagi intervensi politik lebih besar terhadap bank sentral. Banyak pihak bahkan memperkirakan sengketa hukum ini pada akhirnya bisa berujung hingga ke Mahkamah Agung.(mrv)
Sumber : Newsmaker.id